Pemberdayaan Kesiapsiagaan Bencana
- menyusun rencana kerja sub koorinator pemberdayaan kesiapsiagaan bencana;
- melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kesiapsiagaan bencana;
- menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kesiapsiagaan bencana;
- menyiapkan rumusan standar teknis, kriteria pedoman dan prosedur bidang pemberdayaan kesiapsiagaan bencana;
- melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan kampung siaga bencana;
- melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan taruna siaga bencana;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kesiapsiagaan bencana;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.