Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Rehabilitasi Sosial
- menyusun rencana kerja sub koordinator kerjasama antar lembaga dan kemitraan rehabilitasi sosial;
- melaksanakan pendataan di bidang rehabilitasi sosial;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial ;
- melaksanakan rumusan dan kebijakan standar teknis di bidang rehabilitasi sosial kerjasama antar lembaga;
- melaksanakan pemberian layanan dan pengaduan, layanan kedaruratan, penelusuran keluarga, reunitifikasi keluarga dan rujukan;
- menyusun bahan bimbingan teknis dan advokasi sosial di bidang rehabilitasi sosial kerjasama antar lembaga;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan korban nafza;
- memberi petunjuk kepada bawahan;
- membuat laporan bulanan dan tahunan; danmelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan
- bidang tugasnya