Bidang Penanganan Fakir Miskin


(1)Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas di bidang Penanganan Fakir Miskin;

(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pedesaan;

b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin perkotaan;

c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara;

d. pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kota;

e. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin; dan

f. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.