Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial
(1)Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi koordinasi serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
b.pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
c.pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
d.pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
e.melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.