Keuangan dan Barang Milik Daerah
- menyusun rencana kerja sub koordinator keuangan dan barang milik daerah;
- melaksanakan ketatausahaan urusan keuangan pengeluaran dan pendapatan dan barang milik daerah;
- menyelenggarakan pembukuan, pembendaharaan dan kas;
- melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan dan barang milik daerah;
- melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;membuat laporan tahunan dan bulanan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.