Gambaran Umum Dinas Sosial Kota Jambi

Dinas Sosial Kota Jambi merupakan salah satu instansi pemerintahan yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.156 Thehok Kota Jambi.Dinas Sosial dikepalai oleh Yunita Indrawati, AP, MP, CGCAE.  Dinas Sosial Kota Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi. Perda Nomor 14 Tahun 2016 ini merupakan revisi atas Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi, menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bernama Dinas Sosial dan Tenaga Kerjadan dijabarkan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 41 Tahun 2016

Tugas Dinas Sosial Kota Jambi

Dinas Sosial menurut Peraturan Walikota Jambi No 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pada Dinas Sosial Kota Jambi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin untuk membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang  Sosial .

Fungsi Dinas Sosial Kota Jambi

Dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial Kota Jambi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis, administrasi, dan operasional pelaksanaan pelayanan di Bidang perlindungan jaminan sosial dan Warga Negara Migran, Bidang rehabilitasi sosial; Bidang pemberdayaan sosial dan Bidang penanganan Bencana;
  2. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi, dan kerjasama kepada seluruh unsur satuan Organisasi di lingkungan Dinas;
  3. pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Sosial di Kota Jambi;
  4. Penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  5. Pelaksanaan Bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan dinas sosial di daerah;
  6. Pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan, dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial;