Gambaran Umum
Gambaran Umum Dinas Sosial Kota Jambi
Dinas Sosial Kota Jambi merupakan salah satu instansi pemerintahan yang bertugas membantu Wali Kota Jambi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial. Penyelenggaraan urusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas Sosial Kota Jambi dalam menjalankan tugasnya diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan perubahan terakhir Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Sosial Kota Jambi.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2021, Dinas Sosial Kota Jambi memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Warga Negara Migran;
- Bidang Rehabilitasi Sosial;
- Bidang Pemberdayaan Sosial;
- Bidang Penanganan Bencana;
- Kelompok Jabatan Fungisonal.
Tugas Dinas Sosial Kota Jambi dalam membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial Kota Jambi memiliki fungsi sebagai berikut:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan jaminan sosial dan warga negara migran, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan bencana;
- penetapan kriteria data fakir miskin dan orang tidak mampu;
- penetapan standar rehabilitasi sosial;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi dilingkungan dinas sosial;
- pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadu tanggung jawab dinas sosial;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan dinas sosial;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan dinas sosial di daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas sosial; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan wali kota sesuai dengan bidang tugas dan funsi lainnya.