Perlindungan Jaminan Sosial Penanganan Fakir miskin
- menyiapkan perumusan norma, standar prosedur dan kriteria Pendataan bidang perlindungan jaminan sosial Penanganan fakir miskin;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendataan di bidang perlindungan Jaminan Sosial penanganan Fakir Miskin;
- menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis penyuluhan, pelatihan pembinaan dan pelayanan bidang perlindungan jaminan sosial penanganan fakir miskin;
- melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan jaminan sosial penanganan fakir miskin;
- membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.menyusun rencana kerja sub koordinator perlindungan Jaminan sosial penanganan fakir miskin;
- melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan jaminan sosial penanganan fakir miskin;
- menyiapkan perumusan norma, standar prosedur dan kriteria Pendataan bidang perlindungan jaminan sosial Penanganan fakir miskin;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendataan di bidang perlindungan Jaminan Sosial penanganan Fakir Miskin;
- menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis penyuluhan, pelatihan pembinaan dan pelayanan bidang perlindungan jaminan sosial penanganan fakir miskin;
- melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan jaminan sosial penanganan fakir miskin;
- membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.