Perlindungan Korban Bencana Alam dan Sosial
- menyusun rencana kerja sub koordinator perlindungan korban bencana alam dan sosial;
- menyiapkan perumusan kebijakan dan pelaksanaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi, serta evaluasi dan pemantauan di bidang perlindungan korban bencana alam dan sosial;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan korban bencana alam dan sosial;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan korban bencana alam dan sosial;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya