Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya
- melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya, fasilitasi, kerjasama koordinasi dan pelaksanaan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya;
- menyiapkan dan menyusun rumusan bahan bimbingan teknis dan advokasi sosial serta standar teknis kriteria pedoman dan prosedur bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya;
- memberi petunjuk kepada bawahan;
- membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.