Pemberdayaan Sosial Perorangan Dan Keluarga
- menyusun rencana kerja sub koordinator pemberdayaan sosial perorangan dan keluarga;
- melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria, memberikan bimbingan teknis dan supervisi pekerja sosial perorangan dan keluarga;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial perorangan dan keluarga;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.