1. menyusun rencana kerja sub koordinator bantuan masyarakat dan warga Negara migran ;
  2. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi dan verifikasi, kemitraan, penyaluran bantuan serta pendampingan bantuan masyarakat dan warga negara migran;
  3. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang validasi dan terminasi, bantuan sosial, kesertaan serta sumber daya jaminan sosial keluarga;
  4. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan suvervisi di bidang validasi dan terminasi, bantuan sosial, kepesertaan dan sumber daya bantuan masyarakat dan warga negara migran ;
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan masyarakat dan warga negara migran;
  6. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kepesertaan;
  7. memberi petunjuk kepada bawahan;
  8. membuat laporan bulanan dan tahunan;danmelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya