1. menyusun rencana kerja sub koordinator kerjasama antar lembaga dan kemitraan rehabilitasi sosial;
  2. melaksanakan pendataan di bidang rehabilitasi sosial;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial ;
  4. melaksanakan rumusan dan kebijakan standar teknis di bidang rehabilitasi sosial kerjasama antar lembaga;
  5. melaksanakan pemberian layanan dan pengaduan, layanan kedaruratan, penelusuran keluarga, reunitifikasi keluarga dan rujukan;
  6. menyusun bahan bimbingan teknis dan advokasi sosial di bidang rehabilitasi sosial kerjasama antar lembaga;
  7. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan korban nafza;
  8. memberi petunjuk kepada bawahan;
  9. membuat laporan bulanan dan tahunan; danmelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan
  10. bidang tugasnya