1. menyusun rencana kerja sub koordinator keuangan dan barang milik daerah;
  2. melaksanakan ketatausahaan urusan keuangan pengeluaran dan pendapatan dan barang milik daerah;
  3. menyelenggarakan pembukuan, pembendaharaan dan kas;
  4. melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan dan barang milik daerah;
  5. melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;membuat laporan tahunan dan bulanan; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.