1. menyusun rencana kerja sub koorinator pemberdayaan kesiapsiagaan bencana;
  2. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kesiapsiagaan bencana;
  3. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kesiapsiagaan bencana;
  4. menyiapkan rumusan standar teknis, kriteria pedoman dan prosedur bidang pemberdayaan kesiapsiagaan bencana;
  5. melaksanakan koordinasi,  sosialisasi dan pelaksanaan kampung siaga bencana;
  6. melaksanakan koordinasi,  sosialisasi dan pelaksanaan taruna siaga bencana;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kesiapsiagaan bencana;
  8. membuat laporan bulanan dan tahunan;dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.