1. menyusun rencana kerja sub koordinator pemberdayaan sosial perorangan dan keluarga;
  2. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria, memberikan bimbingan teknis dan supervisi pekerja sosial perorangan dan keluarga;
  3. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerja sosial dan pekerja sosial perorangan dan keluarga;
  4. membuat laporan bulanan dan tahunan;dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.