1. menyusun rencana kerja sub koordinator penanganan korban bencana alam dan sosial;
  2. menyiapkan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi serta evaluasi dan pemantauan di bidang penanganan bencana alam dan sosial;
  3. menyiapkan dan melaksanakan kebijakan penyediaan makan, sandang, tempat penampungan pengungsi dan penanganan khusus bagi kelompok rentan di bidang penanganan korban bencana alam dan sosial;
  4. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana alam dan sosial;
  5. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.