1. menyusun rencana kerja sub koordinator pengembangan kelembagaan masyarakat, kepahlawanan dan restorasi sosial;
  2. menyiapkan, merumuskan dan melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi serta evaluasi dan pemantauan di bidang    pengembangan kelembagaan masyarakat, kepahlawanan dan restorasi sosial;
  3. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sosial dan pekerja kelembagaan masyarakat, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, kepahlawanan dan restorasi sosial;
  4. mengalang peran serta lembaga masyarakat, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, kepahlawanan dan pelajar dalam nilai restorasi sosial;
  5. mengumpulkan, meneliti dan mengusulkan gelar pahlawan nasional, data pahlawan, perintis kemerdekaan, veteran dan keluarganya;melakukan anjangsana kepahlawanan, keperintisan, veteran dan keluarganya;
  6. melakukan pembangunan, pemugaran, pemindahan dan pemeliharaan taman makam pahlawan (tmp) dan makam pahlawan;
  7. mengkoordinir pelaksanaan upacara besar peringatan hari pahlawan 10 November hari kesetiakawanan sosial setiap tahunnya;
  8. menghadiri dan melaksanakan hari kesetiakawanan sosial setiap tahunnya;
  9. melaksanakan sayembara kepahlawanan, lomba baca puisi, lomba pidato kepahlawanan tingkat pelajar, ziarah wisata ke taman makam pahlawan dan napak tilas pahlawan;dan
  10. membuat laporan bulanan dan tahunan;dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya