1. menyusun rencana kerja sub koordinator pengumpulan sumbangan dan komunitas adat terpencil;
  2. melaksanakan, perumusan dan pelaksanan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan sumbangan dan komunitas adat terpencil;
  3. menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pengelolaan dana bantuan sosial, pembinaan dan pengawasan pengumpulan sumbangan sosial dan penyelenggaraan undian gratis berhadiah;
  4. menyiapkan rumusan standar teknis, kriteria pedoman dan prosedur bidang pengumpulan sumbangan komunitas adat terpencil;
  5. melaksanakan bimbingan teknis dan advokasi sosial di bidang pengumpulan sumbangan komunitas adat terpencil;
  6. melakukan pendampingan dan fasilitasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil di bidang pengumpulan sumbangan komunitas adat terpencil;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengumpulan sumbangan komunitas adat terpencil;
  8. membuat laporan bulanan dan tahunan;dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya