1. menyusun rencana kerja sub Koordinator perencanaan dan program;
  2. mengkoordinasikan perencanaan program dari bidang bidang;
  3. menyiapkan data dasar program sosial dengan melakukan koordinasi lintas program/lintas sektor;
  4. menyusun standar operasional prosedur pada dinas sosial;
  5. menyiapkan dan menyusun rancangan keputusan walikota;
  6. menyiapkan bahan dan rencana kerja dan anggaran dinas;
  7. mengolah dan merangkum usulan program dari sekretariat dan masing-masing bidang;
  8. menghimpun data dari bidang bidang guna penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  9. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.