Perencanaan Dan Program
- menyusun rencana kerja sub Koordinator perencanaan dan program;
- mengkoordinasikan perencanaan program dari bidang bidang;
- menyiapkan data dasar program sosial dengan melakukan koordinasi lintas program/lintas sektor;
- menyusun standar operasional prosedur pada dinas sosial;
- menyiapkan dan menyusun rancangan keputusan walikota;
- menyiapkan bahan dan rencana kerja dan anggaran dinas;
- mengolah dan merangkum usulan program dari sekretariat dan masing-masing bidang;
- menghimpun data dari bidang bidang guna penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.