1. menyusun rencana kerja sub koordinator perlindungan jaminan sosial anak terlantar;
  2. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang perlindungan jaminan sosial pemeliharaan, penjangkauan dan pemantauan penanganan anak terlantar;
  3. menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan jaminan sosial, pemeliharaan, pejangkauan dan pemantauan penanganan anak terlantar;
  4. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan jaminan sosial pemeliharaan, penjangkauan dan pemantauan, evaluasi pemulihan dan penguatan sosial anak terlantar;
  5. melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeliharaan anak terlantar;dan
  6. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.