Perlindungan Jaminan Sosial Anak Terlantar
- menyusun rencana kerja sub koordinator perlindungan jaminan sosial anak terlantar;
- menyiapkan perumusan kebijakan di bidang perlindungan jaminan sosial pemeliharaan, penjangkauan dan pemantauan penanganan anak terlantar;
- menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan jaminan sosial, pemeliharaan, pejangkauan dan pemantauan penanganan anak terlantar;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan jaminan sosial pemeliharaan, penjangkauan dan pemantauan, evaluasi pemulihan dan penguatan sosial anak terlantar;
- melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeliharaan anak terlantar;dan
- membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.