1. menyiapkan perumusan norma, standar prosedur dan kriteria Pendataan bidang perlindungan jaminan sosial Penanganan fakir miskin;
  2. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendataan di bidang perlindungan Jaminan Sosial penanganan Fakir Miskin;
  3. menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis penyuluhan, pelatihan pembinaan dan pelayanan bidang perlindungan jaminan sosial penanganan fakir miskin;
  4. melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan jaminan sosial penanganan fakir miskin;
  5. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.menyusun rencana kerja sub koordinator perlindungan Jaminan sosial penanganan fakir miskin;
  7. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan jaminan sosial penanganan fakir miskin;
  8. menyiapkan perumusan norma, standar prosedur dan kriteria Pendataan bidang perlindungan jaminan sosial Penanganan fakir miskin;
  9. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendataan di bidang perlindungan Jaminan Sosial penanganan Fakir Miskin;
  10. menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis penyuluhan, pelatihan pembinaan dan pelayanan bidang perlindungan jaminan sosial penanganan fakir miskin;
  11. melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan jaminan sosial penanganan fakir miskin;
  12. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.