1. menyusun rencana kerja sub koordinator perlindungan korban bencana alam dan sosial;
  2. menyiapkan perumusan kebijakan dan pelaksanaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi, serta evaluasi dan pemantauan di bidang perlindungan korban bencana alam dan sosial;
  3. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan korban bencana alam dan sosial;
  4. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan korban bencana alam dan sosial;
  5. membuat laporan bulanan dan tahunan;dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya