1. melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya, fasilitasi, kerjasama koordinasi dan pelaksanaan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya;
  2. menyiapkan dan menyusun rumusan bahan bimbingan teknis dan advokasi sosial serta standar teknis kriteria pedoman dan prosedur bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya;
  3. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya;
  4. memberi petunjuk kepada bawahan;
  5. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.