1. menyusun rencana kerja sub koordinator rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial terlantar;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial Terlantar;
  3. melaksanakan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial Terlantar dan advokasi terhadap korban tindak kekerasan serta penyandang masalah kesejahteraan sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, pembinaan dan fasilitasi penanggulangan rawan sosial bagi anak, bantuan terhadap panti sosial asuhan penyandang masalah kesejahteraan sosial terlantar;
  4. menyiapkan dan menyusun perumusan bimbingan teknis dan standar teknis kriteria pedoman dan prosedur bidang Rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial Terlantar;
  5. menyiapkan pemakanan,sandang, alat bantu dan pelayanan reunifikasi keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial terlantar;
  6. memberi petunjuk kepada bawahan
  7. menilai prestasi kerja bawahan;
  8. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.