1. JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI PENGUMPULAN UANG DAN BARANG
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.    Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan Uang dan Barang;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksana pengumpulan sumbangan;

3.    Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 1/HUK/1995 tentang pengumpulan sumbangan untuk korban bencana;

4.    Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1995 tentang pelaksana pengumpulan sumbangan oleh masyarakat;

5.    Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2018 Izin pengumpulan uang dan sumbangan;

6.    Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 14);

7.    Peraturan Walikota Jambi Nomor 75 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja pada Dinas Sosial Kota Jambi (Berita daerah kota jambi tahun 2020 nomor 75)

8.    Keputusan Walikota Jambi Nomor 159 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian wewenang penanda tanganan surat izin rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang dilingkungan Pemerintah Kota Jambi

2. Persayaratan Pelayanan 1.    Surat Permohonan

2.    Fotocopy Akta Pendirian Bagi Organisasi yang Berbadan Hukum

3.    Ad/Rt

4.    Izin Keramaian Kepolisian Untuk Kegiatan    Pertunjukan Amal

5.    Fotocopy Ktp dan Susunan Pengurus / Panitia Bagi Yang Tidak Berbadan Hukum

3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
Operator PUB Mencetak Surat Rekomendasi Izin PUB
Menerima Surat Pemohonan Dari Ormas / Orsos / LSM / Pribadi / DLL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.    Pemohon membawa surat permohonan dengan syarat – syarat sebagai berikut : Surat Permohonan, Fotocopy Akta Pendirian Bagi Organisasi yang berbadan hokum, Ad/Rt, Izin Keramaian Kepolisisan untuk kegiatan pertunjukan amal, Fotocopy Ktp dan Susunan Pengurus / Panitia bagi yang tidak berbadan hukum.

2.    Dinas Sosial dalam hal ini c/q Bidang Dayasos

3.    Selanjutnya Bidang Dayasos melakukan Verifikasi proposal yang diterima.

4.    Setelah diverifikasi  Surat Rekomendasi ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial

5.    Bidang Dayasos mencetak surat rekomendasi

diaplikasi SIPADEK

4. Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
6. Produk Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang
7. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas 1.    ATK

2.    Seperangkat Komputer

3.    Printer

4.    Meja

5.    Kursi

8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Instagram : Slrtsiginjaikotajambi

Dayasoscare : 081366043070