Umum dan Kepegawaian
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan penyusunan umum dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
- mengusulkan kenaikan pangkat, inpasing, permohonan izin dan tugas belajar, perpindahan dan sanksi berat, pemberian tanda penghargaan/tanda jasa, cuti besar, sakit, bersalin, alasan penting dan cuti diluar tanggungan Negara, pensiun, izin perkawinan dan perceraian, karis/karsu, BPJS, taspen, bapertarum dan kenaikan gaji berkala;
- menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan pada dinas sosial;
- memproses, mengolah data dan dokumentasi pegawai yang meliputi kenaikan gaji berkala, cuti tahunan, dan izin tidak bertugas;
- merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, serta calon peserta ujian dinas pegawai;
- menyusun daftar urut kepangkatan;
- mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, dan kartu asuransi kesehatan;
- menyiapkan dan memproses daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai dan laporan pajak pribadi;
- mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
- melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumah tanggaan dan kepegawaian;
- mengagendakan, mengarsipkan dan mendistribusikan surat menyurat;
- membuat laporan kepegawaian berkala dan tahunan;
- membuat laporan tahunan dan bulanan;dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.