Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan penyusunan umum dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. mengusulkan kenaikan pangkat, inpasing, permohonan izin dan tugas belajar, perpindahan dan sanksi berat, pemberian tanda penghargaan/tanda jasa, cuti besar, sakit, bersalin, alasan penting dan cuti diluar tanggungan Negara, pensiun, izin perkawinan dan perceraian, karis/karsu, BPJS, taspen, bapertarum dan kenaikan gaji berkala;
  3. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan pada dinas sosial;
  4. memproses, mengolah data dan dokumentasi pegawai yang meliputi kenaikan gaji berkala, cuti tahunan, dan izin tidak bertugas;
  5. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, serta calon peserta ujian dinas pegawai;
  6. menyusun daftar urut kepangkatan;
  7. mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, dan kartu asuransi kesehatan;
  8. menyiapkan dan memproses daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai dan laporan pajak pribadi;
  9. mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
  10. melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumah tanggaan dan kepegawaian;
  11. mengagendakan, mengarsipkan dan mendistribusikan surat menyurat;
  12. membuat laporan kepegawaian berkala dan tahunan;
  13. membuat laporan tahunan dan bulanan;dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.